Hendra mengatakan penyidik juga masih melengkapi berkas perkara kasus cuitan Ferdinand Hutahaean.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH,” ujarnya.
Baca Juga: Nggak Main-main, di Padalarang Ada Kolam Renang Berkelas Olimpiade
Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah‘. Ferdinand lalu ditahan polisi.
Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.***