GALAMEDIA - Seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dengan jabatan Kepala Audit Fungsional, berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.
Pelaku yang bernama Fikri Hidayat (27), warga Kota Bandung itu memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai gadungan BPK Jabar, untuk menipu para korbannya untuk menyetorkan sejumlah uang.
Tercatat ada lima orang yang berhasil ditipu oleh pelaku, dengan total uang yang dikumpulkan hampir mencapai setengah miliar rupiah.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Buah dan Sayur untuk Membantu Proses Penyembuhan Jerawat Secara Alami
Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini mengaku sebagai pegawai BPK Provinsi Jawa Barat, dan sehari-hari memakai baju bertuliskan dan berlogo BPK, baju Korpri, tanda pengenal BPK, dan aksesoris yang lain untuk meyakinkan korbannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa 11 Januari 2022.
Imron mengungkapkan, terakhir korban melakukan penipuan kepada Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 1/19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari hasil penipuan tersebut pelaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 179.270.000.
Berdasarkan pengembangan, ternyata Erfan bukan korban satu-satunya. Ada empat warga lainnya yang menjadi korban kelihaian pelaku, yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp 200 juta, Tekad Rp 25 juta, Yanto Rp 86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp 4,5 juta.
"Jadi total ada 5 korban. Ini mungkin bisa saja bertambah. Cuma belum ada yang lapor saja yang lainnya," ujar Imron.
Menurut Imron, modus pelaku menipu korbannya dengan mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan, dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan.
Baca Juga: Laporan Gibran-Kaesang ke KPK, Pengamat: Harapan Besar Bagi Rakyat yang Nonton Kekuasaan
"Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan kepada pelaku, nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar, dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pegawai di sana.
Setelah itu, korban melaporkan, dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4/RW 5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan rapih dan terencana, dengan door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebut Imron***