KPK Sikat Bupati di Paser Utara Terkait Kasus Korupsi, Don Adam: Hanya 1 M?

- 13 Januari 2022, 23:11 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /PMJ News/
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /PMJ News/ /

 


GALAMEDIA - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK menemukan ada buktipermulaaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ sebagai pemberi, penerima AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, MI, Plt Sekda PPU, EH kepala dinas Pekerjaan umum PPU, JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga, NA, swasta, bendum DPC Demokat Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis malam, 13 Januari 2022.

Disebutkan, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2021.

Ia mengatakan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Baca Juga: Persib Kalah dari Bali United, Posisi Terancam Bhayangkara FC dan Persebaya

"Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.

Tersangka AGM, lanjut dia, diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka lain dari proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Duo Samba Tak Berkutik, Persib Kalah 0-1 dari Bali United! Bobotoh Kecewa: Sia Nu Maen Aing Nu Cape

AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x