Kemendagri Beri Peringatan Terkait KTP Yang Dijadikan NFT: Sangat Rentan

- 17 Januari 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi NFT.
Ilustrasi NFT. /Reuters/

GALAMEDIA - Kemendagri berikan peringatan kepada masyarakat terhadap unggahan swafoto KTP yang dijadikan NFT.

Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh seorang pemuda bernama Ghozali Everyday.

Ghozali sukses mendapatkan pundi-pundi rupiah dari hasil jual foto berbentuk NFT di marketplace OpenSea.

Karena hal tersebut, banyak masyarakat Indonesia yang ikut-ikutan menjual foto selfie mereka di OpenSea.

Baca Juga: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita, Polisi Bilang Editan, Roy Suryo Bilang Bukan Editan, Mana yang Benar?

Namun, banyak dari mereka yang belum paham arti dari NFT itu sendiri, bahkan ada yang sampai mengupload foto gorengan dan juga bayi di situs OpenSea.

Tak hanya itu, bahkan ada juga orang yang mengupload foto KTP atau swafoto bersama KTP.

Dirjen Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memberikan peringatan akan bahaya nya tindakan tersebut.

Dilansir galamedianews dari Antara pada 17 Januari 2022, Zudan Arif Fakrullah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Gempa 5,4 SR Kembali Mengguncang Banten 17 Januari 2022, Guncangan Terasa Hingga Kabupaten Sukabumi

Pengunggahan foto yang berkaitan dengan identitas kependudukan sangat rentan terhadap tindak kriminal.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data," ujar Zudan Arif Fakrullah.

Zudan Arif Fakrullah juga menerangkan, dokumen yang berisikan identitas diri sangat mudah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"karena data kependudukan itu dapat dijual kembali dipasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x