Rocky Gerung Sebut Publik Penasaran Langkah KPK Soal Gibran-Kaesang: KPK di Bawah Pengaruh Presiden!

- 17 Januari 2022, 15:25 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung Rocky Gerung./YouTube Rocky Gerung Official
Pengamat politik Rocky Gerung Rocky Gerung./YouTube Rocky Gerung Official /

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan kabar pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Mereka dilaporkan atas dugaan pidana korupsi dan atau pencucian uang oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun.

Bersamaan dengan pelaporan tersebut, Ubedilah Badrun berpeluang mendapatkan reward sebesar Rp 200 juta usai melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Peluang ini muncul mengingat Presiden Jokowi sempat meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Baca Juga: Selamat Tinggal Jakarta, Ibu Kota Baru RI Kini Bernama Nusantara

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pelapor kasus korupsi dan suap berpeluang mendapatkan hadiah hingga Rp200 juta dari pemerintah.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada 17 September 2028 lalu.

Mencuat kabar tersebut, lantas turut ditanggapi oleh pengamat politik, Rocky Gerung.

Melalui saluran YouTube miliknya, Rocky Gerung mengatakan bahwa jika Ubedilah Badrun mendapatkan Rp200 juta, uang itu akan cukup untuk membeli kebun pisang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x