Wadaw! Tahanan Lapas Bisa Kuras Uang Ratusan Juta Korban Secara Daring, Polisi: Banyak Kasus-kasus Lain

- 18 Januari 2022, 22:21 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan /Humas Polri/

“Tersangka AZP dan H posisinya sudah mantan napi dan ini yang membantu menyerahkan uang korban kepada tersangka utama. Ada pembagian persennya dari hasil penipuan tadi, untuk AZP dan H masing-masing lima persen, sisanya untuk AAS,” kata Ramadhan.

Berbagai modus kejahatan siber yang dilakukan oleh warga narapidana meliputi penipuan, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pornografi.

Semua dilakukan dari dalam lapas oleh warga binaan dengan korban tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak.

Seperti kasus tahun 2020 dilakukan narapidana Lapas Kelas II A Jambi, berupa tindak pidana menyebarkan berita bohong, menyesatkan, merugikan konsumen, dan TPPU.

Ada pula kasus yang dilakukan narapidana Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, inisial MOA, kasusnya penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data serta membuat surat palsu.

Baca Juga: Benarkah Vape Lebih Aman dari Rokok Tembakau? Simak Penjelasan dr. Nadia Alaydrus

“Berikutnya di Lapas Siborongborong Kelas IIB, Sumatera Utara, kasusnya hampir sama tindak pidana penipuan melalui salah satu media sosial dengan nama Zulfahmi, pelanggarannya hampir sama. Saat ini prosesnya masih tahap penyidikan,” kata Ramadhan.

Kasus keempat, modus hampir sama dilakukan narapidana di Lapas Siborongborong, Sibolga, tersangka empat orang, inisial MF, MA, KR, dan AP. Kasus di Lapas Kelas II Tapanuli Tengah dilakukan tiga orang atas nama narapidana HS, BM, dan RJ dengan kasus menggunakan media sosial menyebarkan berita bohong.

“Ketiga tersangka ini menyebarkan berita bohong untuk mencari keuntungan, artinya ada unsur penipuan. Kemudian menipu orang agar korban mentransfer sejumlah dana,” ungkap Ramadhan.

Kasus berikutnya di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan narapidana berinisial DS, pemilik akun Instagram @andiiqbal, dengan tindak pidana pornografi melalui media elektronik dan atau mengancam, dan atau TPPU.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x