Bikin Paspor Lebih Cepat Pakai Aplikasi M-Paspor, Netizen Wajib Tahu

- 18 Januari 2022, 23:13 WIB
Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor /Tangkapan Layar Playstore

- Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

- Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

- Tentunya sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.

Baca Juga: Persib Bandung Raih Kemenangan atas Borneo FC, Amankan Tiga Poin

Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

(a) permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x