IV. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan,
yakni kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. Membawa paspor biasa yang lama.
V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia
Diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan berupa paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia dan surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.***