Tegas! Din Syamsuddin Tolak Ibu Kota Baru dan Bakal Gugat UU IKN ke MK: Bentuk Tirani Kekuasaan!

- 20 Januari 2022, 17:50 WIB
Tegas! Din Syamsuddin Tolak Ibu Kota Baru dan Bakal Gugat UU IKN ke MK: Bentuk Tirani Kekuasaan!
Tegas! Din Syamsuddin Tolak Ibu Kota Baru dan Bakal Gugat UU IKN ke MK: Bentuk Tirani Kekuasaan! /Instagram @DinSyamsuddin @jokowi

GALAMEDIA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022 lalu menuai kritikan tajam.

Salah satu yang mengkritik keputusan ini adalah eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jabar Arteria Dahlan Terkait Dugaan Ujaran kebencian

Dia menilai, pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.

Sebaliknya, keputusan memindahkan IKN yang bernama Nusantara itu tidak pijak. Terlebih, pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, Din Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan IKN, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya pada wartawan pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Ajak Mantan Tukang Coet, Dedi Mulyadi Tanggapi Isu Arteria Dahlan

Lebih lanjut, Din Syamsuddin menyesalkan bila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Jakarta dijual.

Apalagi, pembangunan ibu kota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.

“Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tandasnya.

Baca Juga: HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional

Sebagai informasi, fraksi PKS DPR menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa, 18 Januari 2022 dini hari.

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Paguyuban Pasundan Tegur Arteria Dahlan Lewat Baligho, Netizen: Ulah Nepikeun Maung Turun

Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," jelasnya. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x