Atas dasar itu, Azis meminta agar kliennya, Munarman dapat segera dibebaskan.
“Bebaskan Munarman atas nama keadilan,” tandasnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, kasus dugaan terorisme yang melibatkan Munarman masih berlanjut.
Persidangan kasus Munarman kembali digelar pada Senin, 17 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menghadirkan saksi-saksi.
Mengejutkan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Munarman terlibat dalam aksi pengeboman Gereja Katedral di Filipina pada 2019.
Semula saksi berinisial IM yang tidak dapat disebutkan identitasnya itu menyebut bahwa Munarman diduga masih terkait dengan agenda baiat pada acara tabligh akbar 24-25 Januari 2015 di Makassar.
Jaksa pun sempat mempertanyakan soal kejadian terorisme apa yang mendasari saksi tersebut melaporkan Munarman.
"Kejadian-kejadian terorisme apa sajakah yang mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman," ujar Jaksa.