PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat

- 22 Januari 2022, 12:35 WIB
PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat
PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat /Kolase foto Instagram @mardanialisera dan @jokowi

Menurut dia, penyelenggaran pemerintahan IKN melalui otorita perlu dikaji lagi.

“Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lg krn konstitusi (pasal 18 ayat 3 dan 18 ayat 4 UUD 1945) hanya mengenal kelembagaan Gubernur & DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi,” usul Mardani.

Baca Juga: Panglima TNI Umumkan Menantu Luhut Binsar Panjaitan, Mayjen Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad

“Pansus pun dibentuk dalam waktu yg amat singkat. Dengan pembahasan yg cepat, sehingga dengan waktu yg terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan2, baik dlm hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yg esensial,” sesalnya.

Pembahasan yang tergesa-gesa, kata Anggota DPR RI Fraksi PKS ini akan berdampak besar pada publik.

“Pembahasan yg tergesa2, tidak cermat terhadap substansi strategis & berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK blm lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dgn peraturan pembentukan perundang2an. Tidak cukup jadi pembelanjaran?” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x