PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat

- 22 Januari 2022, 12:35 WIB
PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat
PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat /Kolase foto Instagram @mardanialisera dan @jokowi

GALAMEDIA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bahwa partainya menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dilanjutkan ke proses berikutnya.

“Bismillah, @FPKSDPRRI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) utk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MardaniAliSera dilansir Galamedia Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad, Ini Jenderal Bintang Tiga Lainnya yang Mengisi Jabatan di TNI

“PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif. #TolakIbukotaBaru,” imbuhnya menjelaskan.

Mardani kemudian menjelaskan beberapa contoh permasalahan yang akan datang bila RUU IKN dilanjutkan ke proses berikutnya.

“Contoh secara formil prosedural. Materi muatan yang terdapat dlm RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas,” paparnya.

PKS, kata Mardani, melihat konsep IKN tidak sejalan dengan konsep kesatuan.

Baca Juga: Selain Setia, Inilah Faktor yang Bisa Membuat Hubungan Kokoh dan Awet

“PKS melihat konsep IKN yg dirancang sebagai wilayah setingkat ‘Provinsi Administratif’ tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan (dlm pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 UUD 1945) & konsensus nasional ‘4 pilar kebangsaan’,” katanya.

“Konsep “Provinsi Administratif” dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN dmn pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x