Ngaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Kini Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 14:40 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /ANTARA/Reno Esnir

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik atau politisi selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokonya," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Azis Syamsuddin didakwa melakukan tindakan penyuapan sebesar Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sehubungan dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga: Nyender Manja di Bahu Fadly Faisal, Keanu Langsung Jadi Sorotan Netizen: Senyumnya Keanu Langsung...

Berdasarkan dakwaan dikatakan pertemuan antara Azis dan Robin dilakukan di rumah dinas Azis pada Agustus 2020.

Ketika itu Azis meminta kepada Robin untuk mengambil alih kasus penyelidikan KPK di Lampung Tengah dengan memberikan uang masing-masing Rp 2 miliar yang berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan pemberian uang muka sebesar Rp 300 juta.

Azis Syamsuddin juga disebut dalam dakwaan telah memberikan uang Rp 200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain empat kali pada 2,3,4, dan 5 Agustus 2020 masing-masing sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Ririe Fairus Berderai Air Mata Ceritakan Perselingkuhan Ayus,Netizen 'Tampol' Nissa Sabyan: Gue Tandain Lu Ye!

Akan tetapi di persidangan, Azis mengatakan uang Rp 200 juta yang ditransfer ke rekening Maskur merupakan uang pinjaman untuk Robin.

Tidak hanya itu saja, Azis juga sempat menambah uang Rp 10 juta untuk Robin dengan alasan kemanusiaan.***

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x