Kota Bandung Terancam Tak Memiliki Wakil Wali Kota

- 24 Januari 2022, 19:23 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana. /


GALAMEDIA - Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menilai keberadaan wakil wali kota sangat penting untuk mendampingi Yana Mulyana sebagai pengganti almarhum Oded M. Danial.

Namun, sebelum wakil hadir maka status pelaksana tugas wali kota harus didefinitifkan terlebih dahulu. Sayangnya, proses administrasi saat ini cukup lambat.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan, pihaknya terus memonitor terkait administratif wali kota definitif.

Dimulai dari penyerahan surat pemberitahuan pemberhentian wali kota pada Gubernur Jawa Barat pada 17 Desember 2021.

"Kemudian kita pantau, ternyata baru tanggal 6 Januari 2022 ditandatangan. Enggak tahu dari tanggal 6 Januari itu dikirimkan ke Kemendagrinya tanggal berapa. Yang jelas per hari ini (24 Januari 2022, red), itu belum masuk di Ditjen Otdanya," ujar Iman, Senin, 24 Januaria 2022.

"Infonya sudah masuk (ke Kemendagri, red), mungkin kalau istilah di kita mah mungkin masih di tata usaha umum, jadi belum masuk ke meja disposisinya," tambahnya.

Baca Juga: TERBARU! Ferdinand Hutahaean Segera Disidangkan, Kasus SARA Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan

Dilihat dari segi waktu penyerahan surat mulai tingkat kota ke provinsi, kata Iman, durasinya sekitar 3 minggu. Kemudian dari Provinsi ke Kemendagri, sudah hampir 18 hari.

"Dan memang ini perjalanannya lumayan lama. Karena kalau untuk wakil itu argonya berjalan setelah ditunjuk wali kota definitif," terangnya.

PKS, lanjutnya, terus berkomunikasi. Saat surat sudah berada ditangan provinsi, DPW PKS langsung berkomunikasi dan cek surat tersebut. Begitu pun saat sudah berada di Kemendagri.

"Makanya kita dapat info, setidaknya proses dan posisi suratnya da dimana dan kita berharap ada komunikasi normatif dan kemudian juga ada komunikasi yang memang melibatkan koalisi. Karena ini kan PR tidak hanya PKS, kita ingin membantu Plt wali kota segera didefinitifkan. Kalau tidak segera definitif, kan kewenangan-kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.

Saat ini, ungkap Iman, surat yang diserahkan barulah surat pemberitahuan pemberhentian almarhum Oded M. Danial sebagai wali kota.

Baca Juga: Kritisi Pernyataan Edy Mulyadi Soal IKN, Pengamat: Ini Kan Pemikiran Orang yang Otaknya Gak Waras!

"Jadi kita masih panjang, setelah surat dari Dirjen Otda balik kita masih harus paripurnakan lagi. Jadi kalau waktu tiga minggu ini, kita juga sangat menyayangkan terlalu lama. Waktu yang kita punya enggak terlalu banyak, kalau misalkan wali kota nanti mau didampingi karena bukan pekerjaan yang mudah juga. Apalagi kalau melihat semangat almarhum Mang Oded kan kolaborasi, Pak Wakil dan Pak Sekda juga punya peran signifikan," terangnya.

Sambil menunggu surat kembali balik ke Bandung, PKS terus menjalin komunikasi dengan Gerindra. Terlebih ketua dan sekretaris dari kedua partai juga menjadi anggota DPRD Kota Bandung.

"Kami berkomunikasi dari awal juga, kemudian secara internal PKS memproses dan memberikan ada beberapa usulan nama. Ini kan harus disepakati," ungkapnya.

"Setahu saya secara partai, PKS Kota Bandung juga sudah memberikan surat agar ini dibahas secara formal. Jadi informalnya lancar, komunikasi-komunikasi dilakukan dengan partai koalisi. Dengan Plt juga pernah setelah beberapa saat almarhum meninggal, namun setelahnya belum di follow up lagi mungkin ada kesibukan-kesibukan," ungkapnya.

Langkah ini, ungkapnnya, juga untuk membantu Plt Wali Kota. Karena selain soal utusan wali kota definitif, ada hajatan besar yang akan dihadapi. Seperti pengawalan APBD 2022 dan rencana APBD 2023.

Baca Juga: Cerita Mamat Alkatiri Bikin Terkaget-kaget, Cendikia NU Tertawa: Keberagamaan yang Asyik Ya Seperti Ini

Secara aturan, kata Iman, apabila wali kota definitif bisa ditetapkan paling lambat 23 Maret 2022, maka masih memungkinkan adanya wakil. Tapi kalau penetapan wali kota definitif melewati tanggal 23 April atau bahkan Mei, maka tidak memungkin.

"Maret kalau di awal-awal masih mungkin, karena minimal 18 bulan. Tapi kalau lewat 23 Maret bahkan April atau Mei, itu tidak memungkinkan (ada wakil, red)," ujarnya.

PKS, lanjutnya, tentu akan melakukan sejumlah langkah agar batas waktu tersebut tidak terlewati.

"Pertama kita ingin all out mengawal Kota Bandung. Secara informal wakil itu sudah disepakati menjadi bagian PKS. Dan PKS memperjuangkan, tapi tahapan perjuabgan itu paralel. Artinya, kita bantu dulu urusan definitif wali kotanya, kita kawal," ungkapnya.

Selain itu, ungkap Iman, secara internal PKS sudah mengajukan usulan beberapa nama. Meski ujung-ujung harus ada kesepakatan antara partai koalisi. Misalnya sosoknya harus ada chemistry dengan Plt, karena tidak mungkin PKS juga memaksakan nama-nama tersebut.

"Dari Gerindra dan PBB nanti diputuskan. Bagi kami, adanya wakil itu untuk membantu menyelesaikan atau menyelesaikan hutang kepala daerah sebelumnya. Karena kan ada janji kepala daerah itu dalam di RPJMD, itu kan sudah jadi dokumen yang harus diselesaikan," tuturnya.

Ditegaskannya, keberadaan wakil wali kota sangat penting. Terlebih PKS sudah mengusulkan 4 nama. "Nanti mengecurutkan dengan partai koalisi. Pertama bisa dua nama atau ada tambahan. Yang jelas dari DPP PKS membuka (adanya tambahan), jadi nanti usuoannya dibalik. Empat nama ini usulan internal PKS, kemudian nanti dari bawah memberikan usulkan hasil kesepakatan. Nah dikembalikan lagi ke pusat, baru nanti dikeluarkan SK bersamanya," ungkapnya.

"Secara aturan tidak satu nama, bisa dua nama yang diusulkan wali kota definitif pada DPRD," ungkapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x