Ramai Soal Calon Wakil Wali Kota Bandung, Ade Supriadi Minta Berbagai Pihak Fokus Pembangunan Kota Bandung

- 19 Desember 2021, 18:13 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung. /Dok DPRD Kota Bandung.

 

GALAMEDIA - Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Ade Supriadi mengatakan semua pihak jangan hanya terpaku pada calon yang nanti akan menduduki posisi wakil wali kota, pasca meninggalnya Oded M. Danial.

Pasalnya, saat ini Bandung masih dihadapkan pada pandemi Covid-19, terlebih muncul varian baru Omicron

Selain itu, permasalahan Kota Bandung seperti banjir, sampah dan lainnya pun harus dituntaskan.

Terlebih untuk pengisian posisi wakil wali kota Bandung masih harus dibahas oleh partai koalisi Gerindra-PKS yang mengusung pasangan Oded M Danial-Yana Mulyana pada Pilwalkot 2018.

"Kami masih merasa kehadiran Mang Oded. Saya pribadi mengenal almarhum cukup lama dan dekat. Saya sudah instruksikan kepada seluruh kader Partai Gerindra Kota Bandung untuk menahan diri soal siapa yang nanti mengisi kepemimpinan, dan tetap berempati kepada anak-anak Mang Oded beserta keluarga besarnya,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Ade Supriadi, Ahad, 19 Desember 2021.

Baca Juga: Sempat Heboh Masuk Partai Demokrat, Komedian Narji Terima Kartu Tanda Anggota PKS

Pasca meninggalnya almarhum Mang Oded, Yana Mulyana sebagai pendamping ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota. Otomatis, posisi wakil wali kota pun kosong. Atas kekosongan itu, banyak pihaknya yang mempertanyakan calon yang akan menempati jabatan wakil wali kota.

Banyak pihak juga yang mendesaknya untuk segera memunculkan nama terkait pengisi posisi wakil wali kota Bandung. Namun, masih ada proses yang harus ditempuh sebelum penentuan wakil wali kota.

Ade pun ingin mengikuti sesuai regulasi yang ada. Di mana DPRD Kota Bandung baru mengirim surat secara resmi terkait Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal Dunia sesuai aturan kepada Menteri Dalam Negeri. Surat menyurat ini pun membutuhkan waktu.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x