Operasikan 14 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal di PIK: Penagihan dengan Cara Melanggar Hukum

- 27 Januari 2022, 21:59 WIB
Polisi saat menggerebek pinjol ilegal di sebuah ruko di Jakarta Utara.
Polisi saat menggerebek pinjol ilegal di sebuah ruko di Jakarta Utara. /PMJ News
GALAMEDIA- Sebuah rumah toko (ruko) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, mengoperasikan sedikitnya 14 aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal.
 
”Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjo, illegal,” kata Kabid  Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022 malam.
 
Sejumlah nama aplikasi pinjol illegal tersebut anatara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk  dan Dana Online.
 
Zulpan juga mengungkapkan perusahaan operator pinjol illegal tersebut juga melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
 
 
“Diantaranya adalah pengancaman, kemudian menguggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari pinjaman dan sebagainya,” ujar Zulpan.
 
Dalam penggerebegan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol illegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
 
Meski belum mengungkapkan angka pastinya, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal tersebut.
 
 
“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Zulpan.
 
Seluruh karyawan dan manajer pinjol illegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
 
Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
 
 
“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol illegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya..*** 
 
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x