Angin Segar bagi Maling Uang Rakyat! Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, kata Jaksa Agung

- 28 Januari 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi korupsi di bawah Rp50juta tidak perlu di penjara.
Ilustrasi korupsi di bawah Rp50juta tidak perlu di penjara. /Pixabay/Арсений Попов

GALAMEDIA - Para pelaku maling uang rakyat alias koruptor tampaknya mendapatkan angin segar. Korupsi di bawah Rp50 juta tak akan lagi dipenjara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan mekanisme penindakan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara di bawah Rp50 juta.

Burhanuddin mengatakan bahwa pelaku korupsi di bawah Rp50 juta hanya perlu mengembalikan kerugian negara, bukan dibui.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran," kata Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Bikin Ngilu! Nadine Chandrawinata Joget Saat Hamil Tua Sampai Gak Bisa Bangun, Dimas Anggara Panik

"Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keruangan keuangan," sambungnya.

Hal itu dianggap Burhanuddin saat ditanya oleh DPR. Menurut dia, penyelesaiaan kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga menjelaskan misalnya terkait dengan tindak pidana korupsi pada dana desa.

Menurutnya, korupsi dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan tidak terus-menerus maka cukup dilakukan tindakan administratif.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x