Salah satunya dengan mengembalikan kerugian negara dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan terus menerus, diimbau diselesaikan secara administratif," ujarnya.
"Dengan pengembalian kerugian negara tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektor agar tak mengulangi perbuatannya," jelas Burhanuddin.
Meski begitu, ia tak merinci lebih jauh soal kebijakan bagi para pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tersebut.***