Angin Segar bagi Maling Uang Rakyat! Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, kata Jaksa Agung

- 28 Januari 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi korupsi di bawah Rp50juta tidak perlu di penjara.
Ilustrasi korupsi di bawah Rp50juta tidak perlu di penjara. /Pixabay/Арсений Попов

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Januari 2022: Ibu Rosa Berhasil Selamat oleh Tokoh Baru Ini, Bukan Aldebaran

Salah satunya dengan mengembalikan kerugian negara dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan terus menerus, diimbau diselesaikan secara administratif," ujarnya.

"Dengan pengembalian kerugian negara tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektor agar tak mengulangi perbuatannya," jelas Burhanuddin.

Meski begitu, ia tak merinci lebih jauh soal kebijakan bagi para pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tersebut.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah