Buni Yani: Kapan KPK akan Memeriksa Gibran-Kaesang? Persamaan WN di Depan Hukum Jangan Cuma Slogan Kosong

- 28 Januari 2022, 16:30 WIB
Buni Yani. /Tangkapan Layar Instagram.com/@berita168
Buni Yani. /Tangkapan Layar Instagram.com/@berita168 /

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK.

Diketahui Ubedilah melaporkan kedua anak presiden Jokowi itu ke KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan itu langsung disampaikan ke gedung merah putih KPK Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Nasib Nicho Silalahi Bakal Seperti Edy Mulyadi? Picu Kemarahan Suku Dayak Polisi Diminta Bertindak

Dalam laporannya, kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dituding terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia menyebutkan, kedua kakak beradik bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.

Ia menilai, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan keduanya sangat jelas.

Baca Juga: PDIP Beri Sanksi Berat Arteria Dahlan Gara-gara Hina Bahasa Sunda, Hasto Kristiyanto: Ini Jadi Pelajaran

Atas laporannya itu, Ubedila baru saja dipanggil oleh KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x