Mendag Lutfi HET Minyak Goreng Rp14.000, RR: Menteri Jokowi Gak Bisa Kerja, Menang Gaya Doang

- 1 Februari 2022, 14:48 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli. / /Instagram @rizalramli.official//
Ekonom senior Rizal Ramli. / /Instagram @rizalramli.official// /

GALAMEDIA - Belum lama ini pakar ekonomi RI, Rizal Ramli nampak menyoroti perihal kinerja para menteri kabinet Jokowi.

Melalui akun Twitter pribadinya @RamliRizal, pakar ekonomi tersebut menilai bahwa menteri Jokowi tak bisa bekerja.

Dikatakan Rizal Ramli, hal tersebut terbukti dengan adanya kelangkaan minyak goreng dipasaran.

Baca Juga: Mengisi Jabatan Wakil Bupati Bandung Barat , NasDem Usulkan Nama Adik dan Anak Aa Umbara

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengumumkan menurunkan harga minyak goreng dengan program satu harga beberapa waktu lalu yang menyebabkan masyarakat melakukan panic buying.

"Memang menteri-menteri Jokowi tidak bisa kerja," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @RamliRizal pada Selasa, 1 Februari 2022.

Lebih jauh, Rizal Ramli menyebut sudah sebulan lebih dari pengumuman resmi, tapi masih banyak masyarakat mengeluhkan harga minyak goreng yang tinggi di pasaran.

Baca Juga: Innalillahi... Keluarga Besar Bintang Pantura Indosiar Berduka, Inul Daratista: Selamat Jalan Cah Bagus

"Sudah sebulan lebih nurunin harga minyak goreng aja ndak bisa," katanya.

Alhasil, Rizal Ramli lantas memberi cap bahwa rezim Jokowi hanya mengutamakan gaya.

"Menang di gaya doang," jelasnya.

Tak hanya itu, pakar ekonomi tersebut juga mengatakan bahwa stok minyak goreng yang langka banyak dikeluhkan oleh masyakarat.

Mirisnya lagi, kelangkaan minyak goreng juga terjadi di pasar tradisional.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Makin Ganas, Satu Pertandingan Liga 1 Terpaksa Ditunda

"Stok minyak goreng yang langka mulai dikeluhkan masyarakat. Ternyata kekosongan juga terjadi di pasar tradisional," terangnya.

Sebelumya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan itu, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Fakta Menarik Jihyo Twice yang Hari Ini Berulang Tahun ke-24, Mantan Kekasih Kang Daniel

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," ucap Mendag Muhammad Lutfi.

"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” sambungnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Dipepet Pria Tak Dikenal saat Kendarai Motor, Pelaku Langsung Memainkan Alat Vitalnya

Kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x