GALAMEDIA - Kasus yang menimpa Edy Mulyadi baru-baru ini tengah menjadi sorotan publik.
Diketahui, Edy Mulyadi sempat menyampaikan pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Adapun Edy Mulyadi mengatakan tak akan ada masyarakat Jakarta yang mau berpindah ke IKN baru di Kalimantan Timur. Sebab, ia menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".
Atas pernyataan tersebut membuat sejumlah masyarakat geram dan turut buka suara menanggapi hal tersebut.
Kini, Edy Mulyadi diketahui sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Heboh! Nama Ibu Kota Nusantara Diambil dari Nama Petinggi PKI DN Aidit, Ini Faktanya
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait IKN baru Kalimantan tersebut juga menyeret rekan Edy Mulyadi, Azam Khan, yang turut dipanggil ke Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.
Kabar tersebut lantas turut ditanggapi oleh Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Dede Budhyarto.
Melalui akun Twitter pribadinya @kangdede78, komisaris tersebut meberikan tanggapan keras pada Azam Khan.