Meski demikian, dirinya mengapresiasi kebijakan satu harga minyak tersebut, dan rencananya akan turun lagi pada beberapa item.
Baca Juga: Atta Halilintar Dibuat Kaget Saat Jenguk Dorce Gamalama, Ternyata Ini Penyebabnya
Mufti menilai, perlu ada kontrol yang terukur dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kontrol tersebut diantaranya mencakup sanksi bagi produsen yang tidak mengikuti kebijakan.
“Kami meminta dalam seminggu ke depan, disampaikan kepada Komisi VI, berapa jumlah toko yang melanggar, jumlah produsen yang melanggar kebijakan, dan apa langkah yang akan diambil.” tegas legislator dapil Jawa Timur II tersebut.
Kemendag sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter, baik ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia.. Namun, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit ditemui di masyarakat.***