Penyebaran Omicron Berasal dari Transmisi Lokal, Fadli Zon: Karantina Dihapus Saja!

- 3 Februari 2022, 07:46 WIB
ilustrasi covid-19 varian omicron.
ilustrasi covid-19 varian omicron. /Pixabay/

Baca Juga: Inilah yang Terjadi Pada Tubuh Kita Saat Overthinking

Di sisi lain, pemerintah justru mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.

Dalam aturan terbaru, kini orang-orang yang baru saja tiba dari luar negeri harus menjalani karantina selama 5 hari, dari yang sebelumnya 7 hari.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” sambungnya.

Baca Juga: Joshua Suherman dan Clairine Clay Positif Covid-19: Penyebabnya Prokesku tidak ketat, Udah, itu doang..

Menko Marves itu juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Selain itu, berbagai riset menunjukkan bahwa masa inkubasi dari varian Omicron ini berada di kisaran tiga hari.

“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki," kata Luhut.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” tandasnya***.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah