Mengaku Pemimpin NII, 3 Pria Asal Garut Diciduk Pihak Kepolisian Karena Berbuat Makar

- 4 Februari 2022, 16:26 WIB
Mengaku Pemimpin NII, 3 Pria Asal Garut Diciduk Pihak Kepolisian Karena Berbuat Makar
Mengaku Pemimpin NII, 3 Pria Asal Garut Diciduk Pihak Kepolisian Karena Berbuat Makar /angkapan layar kanal Youtube Parikesit82/

GALAMEDIA - Tiga pria yang mengaku sebagai pemimpin NII diciduk pihak kepolisian karena dugaan makar dan pencemaran lambing negara.

Ketiganya yang mengklaim sebagai tiga jenderal sempat mengibarkan bendera merah putih yanh dibubuhi lambing bulan dan bintang.

Diketahui bahwa ketiga pemimpin NII tersebut telah menyebarkan propaganda melalui kanal Youtube.

Hingga saat ini, kanal Youtube bernama Parikesit82 tersebut telah memiliki 300 subscribers dan mengunggah 57 video dengan konten yang serupa.

Pria asal Pasirwangi, Garut ini berinisial JK, UJ, dan S mengaku bahwa mereka ingin melanjutkan ajaran dari Sensen Komara.

Nama tersebut dipercaya sebagai imam besar NII.

Baca Juga: Innalillahi, Semoga Amal Ibadah Diterima Allah, Dedi Mulyadi Berduka Ditinggal Mantan Staf Paling Setia

Dalam salah satu video unggahannya, terlihat ketiga pemimpin NII tersebut berkeliling desa sambal membawa bendera NII.

Mereka juga menyampaikan agar organisasi internasional seperti PBB untuk bergabung dengan NII.

Bahkan mereka juga mengajak Gedung Putih dan Pentagon untuk turut bergabung.

Deni Ranggajaya selaku Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Garut mengapresiasi upaya pihak kepolisian meringkus ketiga pria tersebut.

Baca Juga: Tukul Arwana Sakit Keras, Sang Manajer Bantah Kabar Ditelantarkan Anak-anaknya: Supportnya Luar Biasa

Dikutip dari Pikiran Rakyat Cimahi, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto menyatakan bahwa ketiganya memang mengaku sebagai Jenderal NII.

"Jadi benar ada tiga orang yang kita amankan, mengaku sebagai Jenderal NII di wilayah Indonesia ini," kata Wirdhanto.

Pihak kepolisian telah menjalani proses penyelidikan mengenai kasus makar tersebut sejak Oktober 2021.

"Pengungkapan ini sudah sejak bulan Oktober 2021 lalu, baru kami ekspos karena baru p21 ke Kejaksaan, sehingga kami buka ke publik," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, hanya tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini baru tiga orang ini, kami terus mendalami terkait adanya gerakan dari orang yang menyatakan dirinya anggota NII," kata Wirdhanto.

Atas dugaan makar dan penodaan lambing negara, tersangka JK, UJ, dan S terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Namun, hingga saat ini, kanal Youtube yang menyebarkan propaganda ajaran NII masih dapat diakses oleh masyarakat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x