"53 hari ? Jawab aja terserah pakdhe aja," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu, Jumat 4 Februari 2022.
Unggahan Said Didu tersebut lantas turut dibanjiri beragam komentar dari netizen.
Baca Juga: AHY Mau Demokrat Jadi Kuda Hitam: Tak Diperhitungkan, Tapi Bakal Menang di Pemilu 2024
"Jawabanya dibalik Pak @msaid_didu Pemerintah pusat kasih waktu 53 hari dari sekarang, kalau gak segera pindah usir?," ucap akun @JhonAbeng.
"Kok tentukan nasib? La kan yg seharusnya ditanya bagaimana nasib IKN nya.. La wong pendapatan pajak DKI ga bakal berkurang loh..," kata akun @LeigaBlack.
"Kalau dibalik...Pusat diberi waktu 53 hari utk tinggalkan Jakarta utk pindah ke Nusantara...kira2 bagaimana ya...," ujar akun @Dahniyal4.
"Pindahin aja semua setelah 53 hari , Khan enak Jakarta adem ayem Face with tears of joy," kata akun @hendra17620598.
"aneh, ketika seorang bapak pindah rumah, anaknya disuruh mutusin rumah lama mau diapain," ungkap akun @Blasttortheair.***