Terkejut Pejabat Kemendagri Korupsi Dana PEN, Emil Salim Ungkap Hal yang Mengherankan

- 6 Februari 2022, 20:22 WIB
Ahli ekonomi, Prof Emil Salim.
Ahli ekonomi, Prof Emil Salim. /Foto: FEB UI/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Mochamad Ardian Noervianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Hal itu menjadi sorotan ahli ekonomi Emil Salim, Minggu, 6 Februari 2022.

"Dengan terkejut kita baca bahwa KPK menetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai tersangka," ujar mantan menteri di era Orde Baru ini melalui akun @emilsalim2010.

"Yang mengherankan bahwa reaksi Kemdagri adalah untuk tidak dilibatkan lagi dalam memberi pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional. Adakah yg bisa jelaskan logikanya?," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Mochamad Ardian Noervianto Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, periode Juli 2020 -  November 2021, sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum Tata Negara: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu

“Tersangka MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu, 2 Februari 2022.

Atas perbuatannya Tersangka MAN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Alexander Marwata, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 - 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x