Mulai Hari Ini, KBB Berlakukan PTMT 50%, Upacara dan Ekstrakulikuler Dihentikan

- 7 Februari 2022, 16:04 WIB
Kegiatan belajar mengajar di KBB selama PTM 100%/Dokumen Disdik KBB
Kegiatan belajar mengajar di KBB selama PTM 100%/Dokumen Disdik KBB /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 50% terhitung hari ini, Senin 7 Februari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran
Nomor : 420 / 176 - Disdik tentang Penyelenggaraan Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda KBB Asep Sodikin atas nama Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.

Baca Juga: Mengaku Disuruh SpongeBob, Halusinasi Hebat Akibat Heroin Ibu Muda Tak Sadar Bunuh Anak Balitanya

"PTMT dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sekda KBB Asep Sodikin.

Ia menambahkan, waktu belajar dilakukan secara bergiliran dengan lama belajar 4-6 jam pelajaran, kecuali jenjang PAUD maksimal 2 jam.

"Tidak dilaksanakan upacara bendara.Begitupun kegiatan ekstrakurikuler diberhentikan sementara," tandasnya.

Baca Juga: Rahasia Ranjangnya Terbongkar! Rizky Billar Ngaku Pasang CCTV di Kamar, Lesti Kejora: Lah Jadi Tontonan Dong

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya sampa semester genap tahun ejaran 2021/2022 berakhir.

"Pemkab Bandung Barat dapat menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi PJJ, apabila terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi PeduliLindungi," tukasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x