GALAMEDIA - Konflik Susi Air dan Pemkab Malinau terus memanas.
Pihak Susi Air baru-baru ini menuntut Pemkab Malinau mengganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar serta permohonan maaf.
Hal itu merupakan buntut panjang pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara R.A. Bessing Malinau.
Baca Juga: 7 Tempat Terangker di Kota Bandung, Salah Satunya Sering Dijadikan Tempat Uji Nyali
Melihat konflik antara Susi Air dan Pemkab Malinau yang kian memanas, Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati berharap keduanya segera menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan etika bisnis.
"Urusan Susi Air di hanggar Malinau itu business to business. Sekarang itu kita harus mengikuti etika bisnis," katanya dikutip Galamedia dari ANTARA, Rabu 9 Februari 2022.
Arista menilai penanganan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara R.A. Bessing Malinau adalah tindakan yang membahayakan penerbangan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Digeruduk Warganet Usai Meminta Warga Wadas Jangan Takut
Pasalnya pemindahan pesawat tersebut hanya dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Padahal lanjut Arista, proses pemindahan pesawat harus dilakukan oleh personel yang ahli di bidangnya.
"Hanya cara penanganan pesawatnya tidak sesuai standar penerbangan. Kita perlu pahami bahawa bandara kecil untuk penerbangan perintis seperti itu tidak punya anggaran memadai untuk beli alat-alat berat seperti crane dan push back tractor," ungkapnya.***