KH Khotimi Bahri Sebut Ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tak Termasuk Penistaan Agama, Simak Alasannya

- 10 Februari 2022, 22:45 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. /ANTARA/Hans Arnold Kapisa

 

GALAMEDIA - Wakil Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor KH Khotimi Bahri menilai pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman soal "Tuhan bukan orang Arab" bukan termasuk penistaan agama.

Pernyataan tersebut perlu dipahami maksud dan konteks tata bahasanya, kata Khotimi Bahri dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.

"Yang disampaikan Kasad adalah masalah berdoa setelah shalat. Jika sekelompok pelapor memang benar ulama, tentu tidak asing dengan objek pembicaraan bahwa dalam Bahasa Arab dan dalam ilmu Ushul Fiqih ada istilah siyaqul kalam," katanya.

Ia menjelaskan istilah siyaqul kalam merupakan bahasa yang digunakan saat seseorang sedang berdoa. Ketentuan dalam Islam, mengatur berdoa merupakan ibadah yang dapat menggunakan bahasa apapun, tambahnya.

"Konteksnya adalah berdoa kepada Allah tidak harus menggunakan Bahasa Arab. Dalam Ilmu Nahwu (Tata Bahasa Arab), pernyataan seperti itu adalah ta’kid atau penegasan. Jika pelapor memang ulama, mestinya paham Ilmu Nahwu dan Ilmu Ushul Fiqih dalam memahami pernyataan Kasad," jelasnya.

Baca Juga: Tim dan Pembalap MotoGP Ingin Liburan di Indonesia: Mereka Sedang Ajukan Proposal

Khotimi juga tidak sependapat dengan argumen para pelapor bahwa ucapan Kasad itu menyamakan Tuhan dengan manusia.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor itu juga tidak menafikan adanya sekte dalam Islam, yang berusaha mengumpamakan Tuhan sebagai manusia, yaitu mujassimah dan musyabbihah. Namun, Khotimi yakin Dudung bukan bagian dari kelompok itu.

"Faktanya, Jenderal Dudung adalah muslim ahlussunnah wal jamaah, sebagaimana umat Islam pada umumnya di dunia," tukasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x