Remaja Asal Bekasi Tewas Diteriaki Maling karena Mencari Kucing di Kolong Mobil

- 11 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Galamedia/pikiran rakyat

Baca Juga: Provokatif! Media Vietnam Bikin Judul Soal Timnas Indonesia U-23 Mundur di Piala AFF U-23 2022

"Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Zulpan.

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB 21 tahun, RF 19 tahun, FH 19 tahun, dan IA 17 tahun. Sedangkan tersangka yang masih buron berinisial MAM dan A.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x