Kabar Terbaru Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean, Dijadwalkan Sidang 15 Februari Mendatang

- 11 Februari 2022, 19:15 WIB
Ferdinand Hutahaean./Instagram.com/@ferdinand_hutahaean
Ferdinand Hutahaean./Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting pada hari Senin, 24 Januari kemarin juga mengatakan jika barang bukti telah diserahkan.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Dalam kasusnya, Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x