Kabar Terbaru Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean, Dijadwalkan Sidang 15 Februari Mendatang

- 11 Februari 2022, 19:15 WIB
Ferdinand Hutahaean./Instagram.com/@ferdinand_hutahaean
Ferdinand Hutahaean./Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

GALAMEDIA - Ferdinand Hutahaean seorang pegiat media sosial dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Hal tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk jadwal sidang Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian.

"Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan dikutip Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Tol Gateci akan Segera Dibangun Tahun Ini, Uu Minta Warga Tidak Jual Tanah Ke Makelar

Hal tersebut buntut dari cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean pada akun media sosial Twitter-nya.

Cuitan tersebut menimbulkan keonaran dan diduga sebagai menyiarkan dan membuat berita bohong.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA atas cuitan 'Allahmu lemah' tersebut.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari kemarin dalam rangka administrasi pendaftaran sidang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Seksinya Shandy Aulia Pose di Tepi Pantai, Warganet dibuat Dag-dig-dug: Geulis Pisan!

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting pada hari Senin, 24 Januari kemarin juga mengatakan jika barang bukti telah diserahkan.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Dalam kasusnya, Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x