Kejaksaan Agung Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan

- 14 Februari 2022, 23:07 WIB
3 Purnawirawan TNI Diperiksa Kejagung Terkait Koruupsi Satelit Kemhan
3 Purnawirawan TNI Diperiksa Kejagung Terkait Koruupsi Satelit Kemhan /Antara/Laily Rahmawati/

 

GALAMEDIA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan pada 2015-2021.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, penanganan perkara korupsi tersebut akan memenangkan Indonesia dalam gugatan melawan putusan arbitrase internasional.

“MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan dalam rangka membantu pihak Kemenhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah dimulai awal persidangannya,” kata dia, dalam keterangan tertulis, Senin malam, 14 Februari 2022.

Ia menyebutkan, perlawanan gugatan itu mengantongi register nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Baca Juga: Desak Pemerintah Cabut Permenaker JHT, Gerindra: Jadi Tumpuan Korban PHK

Menurut dia, pembatalan putusan Badan Arbitrase Singapura bisa dilakukan apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi.

“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemenhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi,” kata dia.

Ia mengatakan langkah Kejagung segera menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti, merupakan upaya Kejaksaan Agung membantu negara dalam hal ini Kemhan untuk memenangkan gugatan perlawanan yang sedang diajukan di Pengadilan Jakarta Pusat.

“Desakan ini tetap mengacu azas praduga tidak bersalah, sehingga jika tidak terbukti maka dilakukan penghentian penyidikan dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah