Sesaat sebelum kejadian, RPB yang saat ini bekerja di bidang properti itu sedang melakukan Zoom Meeting di ruang kerjanya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kesenian Wayang Halal: Ada Ibrah Sosial Seperti yang Diajarkan oleh Agama
Karena merasa terganggu oleh bunyi ketukan beton, pelaku akhirnya menghampiri kuli tersebut sambil membawa senjata air soft gun jenis Glock 17.
"Dia berkata, 'daripada dengkul kena atau kaki yang kena' sambil menodongkan senjata," kata Zulpan menirukan omongan RPB.
Pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.***