Prajurit TNI AD Ditusuk, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Minta Pelaku Dituntut Maksimal: Kejam Sekali

- 17 Februari 2022, 18:08 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /YouTube Jenderal Andika Perkasa/


GALAMEDIA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta jajarannya yang bertugas di bagian penegakan hukum untuk melaporkan secara berkala terkait penanganan kasus pidana dan pelanggaran disiplin yang melibatkan prajurit TNI.

Andika meminta jajarannya itu menyampaikan konsep hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap para prajurit, jika mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum.

"Saya ingin tahu apa konsep hukuman disiplinnya. Saya ingin semua yang diajukan (tim hukum) dicek semuanya. Jangan ada yang kemudian tidak dimasukkan dalam daftar, tidak dimasukkan dalam hukuman disiplin," kata Andika dalam rapat rutin bersama jajarannya, seperti dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis, 17 Februari 2022.

Andika juga menginstruksikan jajarannya di Oditurat Militer untuk menuntut majelis hakim, yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penusukan dengan melibatkan prajurit TNI.

Baca Juga: Usus Bisa Bocor! dr. Zaidul Akbar Sarankan Stop Makan Ini Sekarang Juga, Salahsatunya Telur

Dia tidak menyebut secara spesifik kasus penusukan yang ia sebutkan dalam rapat.

Namun demikian, ada satu kasus penusukan yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Januari 2022, yang dilakukan oleh seorang warga sipil di Jakarta Utara.

"Saya hanya titip begitu, nanti rencana penuntutan saya ingin maksimal. Itu yang melakukan penusukan langsung kebangetan, kejam sekali," tegasnya Andika.

Menurut dia, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan agar ada efek jera.

"Harus, supaya jadi pembelajaran juga," tukasnya.

Oleh karena itu, Andika mengingatkan jajarannya di Oditurat Militer dan penyidik untuk tidak lengah saat menangani kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

"Jangan sampai Odmil dan penyidik terkecoh. Harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Sudjiwo Tedjo Tiba-tiba Diam, Tokoh Nahdlatul Ulama: Ada Yang Berani Bantah Gus Baha?

Dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta beberapa waktu lalu, Andika mengatakan pihaknya mengawal 35 kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Dari puluhan kasus tersebut, salah satu yang menarik perhatian publik adalah pembunuhan dua warga sipil oleh tiga prajurit TNI di Nagreg, Jawa Barat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI pelaku pembunuhan itu menunggu persidangan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x