Baca Juga: Anggaran Pertahanan Termasuk Tertinggi, Prabowo Subianto: Jangan Sampai Ada Kebocoran-kebocoran
Kemudian, konsultan pajak Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Untuk Angin dan Dadan, saat ini proses hukumnya telah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Dadan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara untuk Wawan dan Alfred, proses hukumnya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***