KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Pajak, Alexander Marwata: Keduanya Pemberi Suap

- 17 Februari 2022, 20:52 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /kpk.go.id

Baca Juga: Anggaran Pertahanan Termasuk Tertinggi, Prabowo Subianto: Jangan Sampai Ada Kebocoran-kebocoran

Kemudian, konsultan pajak Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Untuk Angin dan Dadan, saat ini proses hukumnya telah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Dadan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk Wawan dan Alfred, proses hukumnya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah