Pendamping Hukum Tokoh Masyarakat Rongga, Eber Simbolon mengatakan, tuntutan masyarakat dari hukum pidana agar kepala desa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta agar dia mundur dari jabatannya, dan tuntutan itu ditandatangani oleh 800 warga.
Baca Juga: Aa Gym Tegaskan Gerakan 212 Tak Radikal: Kalo Nyata Seperti itu Indonesia Sudah Berantakan
"Selain ke Polres Cimahi laporan serupa juga sudah disampaikan ke Inspektorat Pemkab Bandung Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB. Karena tindakan asusila kepala desa bukan yang pertama tapi sudah dilakulan empat kali," kata Eber.***