Anies Baswedan Disebut Tak Serius Tangani Banjir, Francine Widjojo: Ke Depan Pemprov DKI Harus Lebih Serius

- 17 Februari 2022, 22:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Tangkap layar YouTube Anies Baswedan

GALAMEDIA - Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyatakan gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan PTUN membuktikan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir.

Ia menyatakan, Anies Baswedan terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang sehingga mengakibatkan kerugian bagi warga dalam banjir besar yang melanda Jakarta pada tanggal 19-21 Februari 2021.

"Putusan ini membuktikan bahwa gubernur tidak serius dalam menangani banjir," kata Francine, Kamis, 17 Februari 2022.

Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 itu, mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," ucap dia.

Baca Juga: Berantas Kemiskinan Ekstrem Hingga Musnah di 2024, Penyaluran Bansos Terus Digencarkan

Terkait banjir Februari 2021, salah satu warga penggugat menceritakan kala itu kondisi Kali Mampang di area Pondok Jaya yang ketinggian air sungainya hanya sekitar 15 cm dengan pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017.

"Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ucap Sita Supomo yang bernama lengkap Tri Andarsanti Pursita.

Sita menyebut karena keadaan tersebut, dia bersama enam orang lainnya melakukan gugatan meski mereka sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun mereka meyakini hal tersebut harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x