Aturan JHT Akhirnya Direvisi, Presiden Jokowi Pangggil Airlangga dan Ida Fauziyah

- 21 Februari 2022, 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /LUKAS/ANTARA FOTO/

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," jelas Pratikno.

Seperti diketahui, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Ketum KNPI Diserang OTK, Said Didu Wanti-wanti Agar Selalu Waspada: Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah