Aturan JHT Akhirnya Direvisi, Presiden Jokowi Pangggil Airlangga dan Ida Fauziyah

- 21 Februari 2022, 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /LUKAS/ANTARA FOTO/

 

GALAMEDIA - Usai menuai banyak protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Instruksi Presiden Jokowi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan video YouTube, Senin, 21 Februari 2022.

"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ungkapnya.

Disebutkan, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Keren! Fuji Ikut Bagikan Momen Transformasinya, Ternyata Pernah Jerawatan Loh

"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.

Ia pun mengungkapkan, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," jelas Pratikno.

Seperti diketahui, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Ketum KNPI Diserang OTK, Said Didu Wanti-wanti Agar Selalu Waspada: Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah