Sementara itu, sebelumnya KSAD Dudung Abdurachman pun menjelaskan bahwa setiap prajurit harus mendapatkan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs PSM Gratis, Malam Ini 22 Februari 2020 Pukul 19.30 WIB
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Kasad Dudung pada Selasa, 22 Februari 2022, dikutip Galamedia dari Antara.
Di sisi lain, Brigjen Junior Tumilaar yang berstatus sebagai Stafsus Kasad seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada KSAD jika akan keluar.
"Stafsus Kasad apabila keluar izin harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Parah Banget! Pria Ini Ingin Jahili Balik Penjual Es Krim Turki, Endingnya Malah Plot Twist
Dudung Abdurachman menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim lantaran dua unsur tersebutlah yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
Di sisi lain, Brigjen Junior Tumilaar yang berstatus sebagai Stafsus Kasad seharusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada KSAD jika akan keluar.
"Stafsus Kasad apabila keluar izin harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga: Aturan Pengeras Suara di Masjid Disorot MUI Pusat, Cholil Nafis: Rumah Ibadah Lain Sebaiknya Diatur