Eksekutor Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dapat Imbalan Rp1 Juta

- 22 Februari 2022, 21:13 WIB
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat./PMJ News/
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat./PMJ News/ /

 

GALAMEDIA - Tiga pengeroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama usai diciduk aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Februari 2022.

Tiga tersangka tersebut berinisial MS, JT dan SS. Sementara dua eksekutor lain hingga saat ini masih buron, yakni pria berinisial H dan I.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan profesi pelaku.

"Profesi swasta debt collector," kata Tubagus.

Ia menyebutkan, empat orang berperan sebagai eksekutor atau pengeroyok yakni, MS, JT, H, dan I.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Harganya di Atas HET, Ombudsman: Ada Fenomena Panic Buying

Keempat eksekutor tersebut, diketahui diperintahkan oleh SS.

Tubagus mengungkapkan bahwa para eksekutor itu mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per orang untuk mengeroyok Haris.

Dana tersebut sudah diterima oleh para eksekutor.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x