Wagub Jabar Sesalkan Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Tak Elok Tasbihkan Adzan dengan Gonggongan Anjing

- 24 Februari 2022, 14:10 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum//dokumen pribadi
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum//dokumen pribadi /

"Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," tuturnya.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Pimpin Pengambilan Sumpah 322 PNS di Pemkab Bandung Barat

Pak Uu mengatakan, pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan. Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

"Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," ujar Pak Uu.

"Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," sebutnya.

Baca Juga: Dua Pemain Kesayangan Bobotoh Pilih Mundur dari Persib pada 24 Februari 2021

Lebih lanjut Pak Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Kendati demikian, Pak Uu menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Baca Juga: Akademi Aji Santoso Diteror Aremania Usai Persebaya Pecundangi Arema FC, Manajemen Singo Edan Minta Maaf

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x