Laporan Roy Suryo Tentang Perbandingan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing Ditolak oleh Polisi

- 24 Februari 2022, 18:58 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Instagram /@krmtroysuryo2/
GALAMEDIA - Laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo mengenai perbandingan suara adzan dengan gonggongan anjing yang dilontarkan Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditolak oleh Polda Metro Jaya.
 
Laporan Roy Suryo berkaitan dugaan penistaan agama mengenai  perbandingan suara adzan dengan gonggongan anjing yang dinyatakan Menteri Agama.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah menolak laporan dari Roy Suryo trhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing.
 
 
Roy Suryo melayangkan laporan tersebut pada hari ini Kamis, 24 Februari 2022 sore. 
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.
 
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy Suryo.
 
 
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut. 
 
Adapun alasannya, karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
 
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," ucap Roy Suryo.
 
 
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro menyarankan Roy Suryo untuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau.
 
Seperti diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperbincangkan publik usai memberikan pernyataan yang membandingkan suara Adzan dan juga Musala dengan gonggongan anjing.
 
Pernyataan itu diungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membahas soal Surat Edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.
 
 
Surat Edaran itu mengatur mengenai batasan volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala, yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu masyarakat.
 
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lantas memberikan contoh suara-suara lain yang juga dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya adalah suara gonggongan anjing.
 
 
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x