GALAMEDIA - Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.
Hal itu terkait pernyataan Menteri Agama yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.
"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," ucap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini.
Ia melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Meski begitu, Roy mengungkapkan, Polda Metro Jaya memberi penjelasan ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.
Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.
Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat Curiga: Dia Bagian dari Oligarki, Usulan Tak Masuk Akal
Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau.