"Kemudian idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan. Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," bebernya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN Nusantara pada 15 Februari 2022.
Presiden Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 2 bulan sejak Undang-Undang tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.
Baca Juga: Menolak Tua, Prilly Latuconsina Bagikan Foto Berseragam SMA, Aktor Tampan Ini Langsung Ajak Tawuran
Dengan demikian Presiden Jokowi harus mengumumkan serta mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara sebelum 15 April 2022.***