Orangtua Vanessa Khong Tak Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Aliran Dana Binomo Indra Kenz

- 8 Maret 2022, 16:11 WIB
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg /

GALAMEDIA - Kasus yang menjerat crazy rich asal Medan Indra Kenz semakin didalami oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Setelah aset mobil, rumah mewah, dan uang bernilai miliaran disita, penyidik memanggil Vanessa Khong dan orangtuanya kekasih Indra Kenz untuk diperiksa.

Namun, orangtua Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz berinisial RP tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik terkait kasus penipuan investasi Binomo.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Vanessa Khong bersama RP dan kuasa hukum tiba pukul 11.28 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Harta Indra Kenz Terus Diburu, Disimpan Atas Nama Pacarnya Vanessa Khong?

"Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara seperti dikutip Galamedia dari PMJ News, Selasa, 8 Maret 2022.

Chandra menjelaskan pemeriksaan terhadap RP dalam rangka menelusuri aliran dana Indra Kenz terkait kasus yang menjeratnya yakni penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Pemeriksaan terhadap RP akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Baca Juga: Jadi Makanan Favorit, Agnez Mo Kenalkan Nasi Padang ke Kancah Internasional Saat Wawancara GRAMMY

Sebelumnya, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana Indra Kenz yang didapatkan dari tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini.

Seperti diketahui, pemilik jargon 'Murah Banget' Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah