Hilmi Firdausi Heran MA Pro ke Edhy Prabowo yang Maling Uang Rakyat hingga Diskon Hukuman Penjara: Negeriku

- 10 Maret 2022, 19:37 WIB
Hilmi Firdausi Heran MA Pro ke Edhy Prabowo yang Maling Uang Rakyat hingga Diskon Hukuman Penjara: Negeriku
Hilmi Firdausi Heran MA Pro ke Edhy Prabowo yang Maling Uang Rakyat hingga Diskon Hukuman Penjara: Negeriku /Instagram @hilmifirdausi/

GALAMEDIA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo lagi dan lagi mendadak menjadi perbincangan hangat publik.

Diketahui, Edhy Prabowo terbukti melakukan tindakan maling uang rakyat hingga harus menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.

Tetapi hukuman 9 tahun penjara tersebut justru disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Bukan tanpa sebab, Mahkamah Agung menilai selama menjaba sebagai menteri, Edhy Prabowo meniliki kinerja yang baik.

Lebih jauh, MA menyebut bahwa Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Baca Juga: Gratis! Polres Subang Serahkan Barang Bukti Sejumlah Motor ke Pemiliknya

Adapun MA memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Kabar tersebut rupanya sampai ke telinga aktvis dakwah, Hilmi Firdausi.

Melalui akun Twitter pribadinya @Hilmi28, dirinya mengungkapkan aneh akan keputusan MA yang memotong hukuman Edhy Prabowo.

Tak hanya itu, dirinya menilai para pejabat dengan alasan sopan atau bekerja dengan baik dapat mendapat potongan hukuman merupakan suatu hal yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

"Dulu ada yang dianggap berlaku sopan bisa tidak dihukum, sekarang ada yg dianggap bekerja baik padahal korupsi diringankan hukumannya," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @hilmi28 pada Kamis 10 Maret 2022.

Dalam unggahan yang sama, Hilmi Firdausi mengungkapkan alasan bahwa banyak terdakwa yang ketika disidang memakai pakaian muslim.

Dirinya menambahkan bahwa hal itu dilakukan agar terdakwa terlihat sebagai sosok yang sopan dan taqwa.

"Itulah mengapa kalau di pengadilan para terdakwa begitu sopan, pakai baju muslim/ah biar terkesan taqwa padahal prilaku mereka jauh dari taqwa...oh negeriku," jelasnya.

Baca Juga: Bikin Baper! Kisah Cinta Syifa Hadju dan Rizky Nazar Awet karena Jaga Kesetiaan dan Saling Support

Seperti yang diketahui, MA membeberkan alasan mengurangi hukuman karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016, diganti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020.

Pencabutan peraturan ini menurut MA sebuah kebaikan yang perlu dipertimbangkan dalam vonis.

Maka, vonis MA pada Edhy Prabowo ialah kurungan 5 tahun, serta denda Rp400 juta.

Kabarnya, denda tersebut bahkan bisa diganti dnegan kurungan penjara selama 6 bulan lamanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x