Loyalis Anas Urbaningrum Sindir Edhy Prabowo? Sebut Korupsi Tak Terjadi Jika Bekerja dengan Baik

- 10 Maret 2022, 13:24 WIB
Gede Pasek Suardika (foto-dok-Rosa Panggabean/Antara)
Gede Pasek Suardika (foto-dok-Rosa Panggabean/Antara) /

GALAMEDIA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika melontarkan pernyataan terkait korupsi yang disebutnya tidak akan terjadi jika seorang pejabat bekerja dengan baik.

Pernyataan Gede Pasek itu mencuat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Korupsi tidak akan terjadi jika kita bekerja dengan baik di Pemerintahan," tulis Gede Pasek di Twitter dengan akun @G_paseksuardika dikutip Galamedia Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Elektabilitas Ketua PDIP Jawa Barat Ono Surono Tertinggi Jelang Pilgub Jabar

Seperti diketahui, pada tingkat kasasi, hukuman Edhy Prabowo dikurangi dari sembilan tahun penjara menjadi hanya lima tahun penjara.

Eks Sekjen Partai Hanura ini melanjutkan bahwa jika terjadi korupsi dan merugikan keuangan negara kemudian hukumannya justru diringankan dengan anggapan bekerja dengan baik, maka publik harus dapat merawat logika.

"Jika terjadi korupsi dan merugikan keuangan negara lalu diringankan karena dianggap bekerja dengan baik, maka Kita harus bisa merawat logika kita," sebutnya.

Baca Juga: Sophia Latjuba Bergaya dengan Crop Top Orange, Pesona Seleb 51 Tahun Ini Seolah Tak Memudar

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sidang yang digelar pada Senin, 7 Maret 2022 yang lalu, hukuman Edhy Prabowo dikurangi empat tahun.

Adapun salah satu alasan majelis hakim mengurangi hukuman terhadap Edhy Prabowo lantaran eks politisi Gerindra itu dinilai sudah bekerja dengan baik saat menjabat Menteri.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat," kata majelis hakim.

Baca Juga: Rusia Ketar-ketir, Sniper Paling Mematikan di Dunia Tiba di Ukraina Penuhi Seruan Zelensky

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim juga disebutkan bahwa Edhy memiliki tujuan dan semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam aturan yang dikeluarkan Edhy, dikatakan bahwa eksportir harus memperoleh benih lobster dari nelayan kecil.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat," tegas majelis hakim.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x