Hukuman Edhy Prabowo Disunat 4 Tahun Dalih Kerja Baik Saat Jadi Menteri

- 9 Maret 2022, 18:02 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditambah masa hukuman jadi 9 tahun
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditambah masa hukuman jadi 9 tahun /

GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi alias menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang semula sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Putusan tersebut diketok palu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Sofyan Sitompul pada tingkat kasasi Senin, 7 Maret 2022 kemarin.

"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama lima tahun," demikian kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya Rabu, 9 Maret 2022.

Edhy Prabowo juga dikenai denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus izin ekspor benur yang menjeratnya itu.

Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Baca Juga: Hasil Sidang Hak Asuh Gala Sky Hari ini, Pihak Doddy Sudrajat Menyerahkan 24 Bukti Serta 2 Orang Saksi Fakta

Lantas apa alasan majelis hakim memangkas hukuman kepada eks politisi Gerindra itu?

Padahal sebelumnya, hukuman yang diberikan kepada Edhy lebih berat ketimbang tuntutan jaksa atau KPK.

Diketahui jaksa KPK menuntut Edhy dengan lima tahun penjara namun divonis sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x