GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi alias menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang semula sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Putusan tersebut diketok palu oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Sofyan Sitompul pada tingkat kasasi Senin, 7 Maret 2022 kemarin.
"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama lima tahun," demikian kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya Rabu, 9 Maret 2022.
Edhy Prabowo juga dikenai denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus izin ekspor benur yang menjeratnya itu.
Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Lantas apa alasan majelis hakim memangkas hukuman kepada eks politisi Gerindra itu?
Padahal sebelumnya, hukuman yang diberikan kepada Edhy lebih berat ketimbang tuntutan jaksa atau KPK.
Diketahui jaksa KPK menuntut Edhy dengan lima tahun penjara namun divonis sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.